Ilustarasi https://id.pinterest.com/pin/947515209072445533/

firstindonesiamagz.id – Dalam mencegah keraguan masyarakat untuk berinvestasi, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung sosialisasi dan literasi keuangan syariah khususnya mengenai kehalalan pasar modal syariah.

“Saya kerap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah,” tutur Wapres Ma’ruf dalam program video edukasi pasar modal syariah dan video sejarah pasar modal syariah indonesia, Selasa (12/4/2022).

Peluncuran video edukasi itu juga dilaksanakan bebarengan dengan “Talkshow 25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia” yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

“Saya mencermati masih terbatasnya informasi yang diterima oleh masyarakat sehingga potensi yang tersedia belum banyak  dimanfaatkan. Banyak di antara masyakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya,” ujar nya.

Wapres mengatakan, landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah berdasarkan hukum dalam bermuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.

“Al Ashlu fii mua’malah Al ibahah illa maa dalla dalilu fii tahrimiha”, dasar dari bermuamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

“Sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif. Dengan demikian, sebetulnya masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah,” terang wapres.

Hal itu lantaran, semua transaksi dalam pasar modal syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI.

“Saat ini kita dapat melihat kontribusi sukuk negara dari jumlah seri outstanding dan nilai outstanding yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek, juga telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sekaligus menjadi penegasan kehalalan berinvestasi di pasar saham,” ucap Wapres.

Diketahui, sejak reksa dana syariah pertama muncul pada tahun 1997, pasar modal syariah di indonesia telah mengalami banyak kemajuan.

Berbagai instrumen investasi syariah sukses dikembangkan berdasarkan fatwa DSN-MUI, dimulai dari reksa dana syariah, saham syariah, sukuk negara, bahkan hingga sukuk korporasi.

Pasar modal syariah juga semakin kuat dengan dicetuskannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan hal penting sebagai dasar hukum penerbitan sukuk negara.

Tak hanya itu, perkembangan penting lainnya yakni pengakuan dunia internasional dengan berhasilnya  Pasar Modal Syariah Indonesia meraih penghargaan dari Global Islamic Finance Award (GIFA) sebagai “ The Best Islamic Capital Market” pada tahun 2019 dan 2020, diperoleh dari Antara.

“Upaya peningkatan literasi keuangan syariah ini memerlukan peran serta dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Sebagai otoritas yang diakui undang-undang, DSN-MUI telah berperan dalam membuat pedoman pelaksanaan pasar modal syariah melalui fatwa-fatwa yang telah diterbitkannya,” kata Wapres.

Selain itu, DSN-MUI juga telah memberikan dasar-dasar yang kuat mengenai fondasi-fondasi yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal beragam pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah.

“Sehingga mereka yang berhasrat untuk berhijrah ke pasar modal syariah tidak perlu ragu lagi. Selain itu. DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucap Wapres.

Wapres juga optimis industri pasar modal syariah indonesia dapat terus berkembang bersama baik di pertumbuhan investor, kinerja transaksi maupun inovasi produk.

“Karena itu, program video learning menjadi salah satu ikhtiar untuk meningkatkan pemahaman dan literasi tentang keuangan syariah sedini mungkin kepada masyarakat luas, khususnya pelajar dan mahasiswa,” tutur Wapres.

Adapun edukasi melalui video learning, menurut Wapres adalah tahapan yang strategis bagi pengembangan pasar modal syariah ke depannya. “Kepada generasi muda, saya berpesan, mulailah belajar berinvestasi. Namun, dalam berinvestasi terlebih dahulu harus memahami secara mendalam, khususnya terkait pasar modal syariah. Kemajuan teknologi memberikan kemudahan dalam pembelajarannya, tapi untuk mendapatkan informasi yang valid generasi muda harus memperoleh dari sumber yang kredibel,” tambah Wapres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here