Source: Suara.com

firstindonesiamagz.id – Pemerintah keluarkan edaran khusus yang telah ditanda tangani terkait penghapusan tenaga honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya sah hapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan pada 28 November 2023.

Tenaga kerja honorer dihapus karena sudah tertera dalam surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Ketentuan tersebut mengacu dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

“Benar,” kata Tjahjo mengonfirmasi surat tersebut, Kamis (2/6/2022).

Sementara, dalam peraturan pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut:

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan ini dibuat dan juga diberlakukan bagi para pejabat lain dilingkungan instansi pemerintah yang telah melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, memiliki peraturan yang berlaku pada saat ini, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

“Terkait penyelesaian tenaga honorer yang akan jatuh tempo sesuai amanat PP49 di tahun 2023,” kata Tjahjo. Dikutip dari CNBC Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here