firstindonesiamagz.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik 5,6 persen sehingga menjadi 4.900.798. Walaupun Pemprov DKI Jakarta masih melakukan finalisasi mengenai UMP.
“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
“Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” lanjutnya.
Dia mengatakan UMP DKI tahun 2023 akan ditetapkan tengah malam nanti. Dia mengatakan UMP DKI tahun depan hampir pasti sebesar Rp 4,9 juta.
“Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampe pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” tambah dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau menjadi sekitar Rp 4,9 juta. Usul itu muncul saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sidang pengupahan digelar pada Selasa (23/11) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Sidang dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.
“Semua unsur datang. Serikat pekerja datang tujuh orang, pengusaha datang, dari Pemprov datang, dari naker (tenaga kerja), dari elemen-elemen yang anggota datang. Anggota Dewan Pengupahan datang,” kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, saat dihubungi, Rabu (23/11).
Heber menyampaikan, dalam sidang tersebut, tiap elemen mengajukan besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda. Misalnya, Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau menjadi Rp 4,8 juta.
“Kami dari Kadin mengusulkan 5,11 persen naik. Dasar kami adalah Permenaker Tahun 2022 di mana nilai produktivitas atau alfanya kami ambil 10 persen,” jelasnya.
“Pemerintah mengusulkan naik sekitar 5,6 persen. Acuan mereka juga adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Jadi Kadin dan Pemprov sama, hanya berbeda di angka. Sama dasar hukumnya, yaitu Permenaker 18 Tahun 2022,” tambah dia.
Sedangkan Apindo sebesar 2,62 persen dengan dasar pertimbangan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sisi lain, serikat pekerja (SP) mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen.
“Kalau yang provinsi atau Pemprov Rp 4,9 juta, kalau yang SP dia Rp 5,1 juta sekian, hampir Rp 5,2 juta. Apindo Rp 4,7 juta atau Rp 4,6 juta berapa gitu,” ujarnya.