FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta – PT Waskita Karya Persero Tbk (WSKT) akan menghadapi sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang ini terkait dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Diandra Karisma Abadi, yang meminta pelunasan utang senilai Rp4,43 miliar.
PT Diandra Karisma Abadi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengirimkan minyak solar sesuai dengan permintaan Waskita Karya. Selain PT Diandra Karisma Abadi, dalam permohonan PKPU ini juga terdapat kreditur lain, yaitu PT Tata Kurnia Pratama.
Meski menghadapi sidang PKPU, operasional PT Waskita Karya Persero Tbk tetap berjalan seperti biasa. Perseroan menegaskan bahwa gugatan ini tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha mereka.
PT Waskita Karya Persero Tbk berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip good corporate governance dan mematuhi serta mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
Dengan demikian, PT Waskita Karya Persero Tbk akan terus menjalankan operasionalnya seperti biasa meski menghadapi sidang PKPU.