PPATK Ungkap 28 Ribu Rekening Dormant Digunakan untuk Judi Online
PPATK Ungkap 28 Ribu Rekening Dormant Digunakan untuk Judi Online

FirstIndonesiaMagz.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya lebih dari 28 ribu rekening tidak aktif (dormant) yang dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Lembaga ini juga menemukan bahwa sejumlah rekening digunakan atas nama pihak lain untuk menampung dana hasil kejahatan seperti penipuan, peredaran narkoba, dan tindak pidana lainnya.

“Pada tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil transaksi jual beli rekening yang digunakan untuk menyimpan dana perjudian online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam pernyataan tertulis pada Minggu (18/5).

Ivan menambahkan bahwa penyalahgunaan rekening tidak aktif yang dikendalikan oleh pihak ketiga menjadi modus yang rawan digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.

Dalam dunia perbankan, rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti penarikan, setoran, atau transfer dana.

PPATK pun mengambil langkah untuk menghentikan sementara rekening-rekening dormant yang terindikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Langkah ini didasarkan pada kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

“Penghentian ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta bagian dari upaya PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan publik,” jelas Ivan.

Ia menekankan bahwa tujuan penghentian sementara tersebut adalah untuk melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Meski begitu, nasabah yang terdampak tetap memiliki hak atas dananya dan dapat mengajukan permintaan aktivasi ulang melalui kantor cabang bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Alternatifnya, mereka juga dapat menghubungi PPATK guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka.

PPATK juga memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat, antara lain:

  • Segera menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan
  • Tidak membagikan data pribadi kepada orang asing
  • Segera melapor kepada bank atau aparat hukum jika menerima dana dari rekening tidak dikenal

Selain memperkuat keamanan dan transparansi sistem keuangan, kebijakan penghentian ini juga bertujuan memberi informasi kepada nasabah mengenai status rekening mereka yang dormant, serta memberitahukan kepada ahli waris atau pihak berwenang di perusahaan jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here