Sumber: Freepik

FirstIndonesiaMagz.id- Warna merah biasanya merupakan warna yang tidak enak dipandang, namun ada juga warna merah yang diharapkan oleh para pekerja yaitu kurma merah.

Pekerja dapat menikmati liburannya dengan berbelanja, istirahat dan masih banyak lagi sehingga meningkatkan konsumsi dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hari ini, pemerintah mengumumkan warna merah untuk memperingati Hari Buruh. Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menetapkan tahun 2024 sebagai hari libur nasional dan kolektif.

Total lamanya 27 hari, tapi kalau dimasukkan pemilihan presiden (Pilpres) menjadi 29 hari.

“Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hr,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam konferensi pers, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (12/09).

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal Hari libur dibagi menjadi dua kategori, yaitu hari libur nasional dan hari libur kolektif. Hari libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh negara, dan hari libur nasional adalah hari libur khusus yang ditandai dengan hari libur nasional tertentu. Jika mengacu pada periode 2018-2023, maka pada tahun 2024 akan ada libur nasional dan libur kolektif 28/29 hari, terbanyak dalam tujuh tahun terakhir. Jumlah ini akan jauh lebih tinggi pada tahun 2023, yaitu 27 hari. ****

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here