Sumber: insightreport.id

FirstIndonesiaMagz.id – Tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 resmi dinaikkan oleh pemerintah. Beberapa golongan yang diberlakukan kenaikkan diantaranya sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Putusan kebijakan ini disampaikan dalam rapat terbatas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (03/11).

“Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indrawati dalam konferensi pers usai ratas seperti yang dikutip dari kompas.com pada Jumat (04/11).

Dia menjelaskan bahaa, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen tersebut akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

“Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” jelasnya.

Kemudian pemerintah juga ikut menaikkan cukai bagi rokok elektronik, sebesar rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

“Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani.

Dia juga menambahkan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Kenaikan cukai dipertimbangkan karena konsumsi rokok adalah salah satu konsumsi terbesar rumah tangga miskin yang mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

“Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” paparnya.

Rokok juga menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stunting dan kematian. Oleh karenanya, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

“Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelas Sri Mulyani. (DA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here