FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartarto, telah memberikan sinyal bahwa pemerintahan baru akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Menurut Erlangga, kenaikan tarif PPN ini tidak dapat dihindari karena masyarakat telah memilih rezim baru yang mengusung narasi keberlanjutan. Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN ini akan dibahas dalam tahap awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang saat ini sudah mulai dibahas oleh pemerintahan Joko Widodo dan akan disahkan pada Oktober 2024.
“Salah satu alasan kenaikan tarif PPN untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak,” ucap Erlangga, Jakarta, Rabu (12/03).
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, rata-rata tarif PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15%, termasuk yang diterapkan di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan negara-negara lain.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa tarif PPN di Indonesia saat ini sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% pada tahun 2025, yang masih di bawah rata-rata PPN dunia.
Kenaikan tarif PPN ini juga merupakan langkah pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang memaksa pemerintah untuk segera menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih jauh, dampak utama dari kenaikan tarif PPN yakni peningkatan pendapatan negara atau penerimaan negara yang meningkat.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis, Fajri Akbar, memprakirakan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan menyumbang lebih dari Rp80 triliun ke kas negara. Namun, Fajri juga menilai bahwa kenaikan tarif PPN ini belum cukup untuk meningkatkan tax ratio Indonesia secara signifikan, yang saat ini masih cenderung rendah.
“Oleh karena itu, diperlukan bauran kebijakan lain agar tax ratio Indonesia dapat meningkat,” kata dia.
Dampak negatif lain dari kenaikan tarif PPN yakni peningkatan harga-harga yang akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat. Namun, Menteri Erlangga meyakini bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan mengganggu daya beli masyarakat dan juga tidak akan mengkerek naik laju inflasi.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Undang-undang ini menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Kendati demikian, penyesuaian aturan tersebut bergantung pada kebijakan pemerintah selanjutnya.
Nambah susah aja deh bisnisnya