Tangkapan layar by Liputan6.com/Faizal Fanani

FirstIndonesiaMagz.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Bharada E terbukti resmi bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mengatakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sebagaimana yang sudah diketahui, Bharada E berstatus justice collaborator.

Pakar hukum pidana mengemukakan hukuman yang diterima Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E tidaklah adil.

Tuntutan kepada Bharada E dirasa kurang memperhatikan status justice collaborator.

“Soal sikap jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya,” ucapnya, Kamis (19/1/2023).

“Tuntutan terhadap (Bharada) E yang nampaknya kurang mempertimbangkan status JC-nya merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan,” lanjut Fickar, dikutip dari kompas.com.

Dia juga menyebutkan hal seperti ini dapat membawa berpengaruh pada perkembangan penegakan hukum pidana ke depannya. Terutama dalam pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana.

Sehingga, menurut dia, orang atau pelaku nantinya berat hati untuk menjadi justice collaborator bahkan kemungkinan bisa jadi tidak bersedia, lantaran tidak berpengaruh banyak pada tuntutan.

“Tetapi jika memang ditemukan ada bukti-bukti yang mempengaruhi rendahnya tuntutan jaksa, maka tidak hanya proses administratif kepegawaian atau etika profesional, tetapi juga harus diselesaikan secara pidana,” tutur Fickar.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Karena tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here