FirstIndonesiaMagz.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, 12 saksi tersebut dipanggil dari berbagai pihak yang diduga terlibat ataupun mengetahui proses tindak pindah korupsi pertambangan timah tersebut.
“Pertama, PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB, DW selaku Inspektur Tambang, IWN selaku Inspektur Tambang, HR selaku Inspektur Tambang, YS alias YG selaku pihak swasta,” kata Ketut Jumat (26/4).
Kemudian ada RV selaku CPI PT Timah Tbk, MA selaku CPI PT Timah Tbk, NG selaku CPI PT Timah Tbk, NRN selaku CPI PT Timah Tbk.
“Ada SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan awal Maret tahun 2019, STJ selaku pihak swasta, dan AW selaku CPI PT Timah Tbk,” tambahnya.
Ketut melanjutkan, 12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.