Khusus Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi (Sumber: wirestock via freepik.com)

FirstIndonesiaMagz.id- Remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 terhadap 1.168 narapidana beragama Buddha dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Deddy Eduar Eka Saputra selaku Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah narapidana betagama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” kata Deddy Eduar dikutip dari Okezone pada Kamis (23/05).

Kemudian, Ia menjelaskan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here