Firstindonesiamagz.id – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sekarang ini ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata telah menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selaku eksekutor.

Begitu pula kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga telah dijanjikan uang, masing-masing Rp 500 juta.

Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian Bharada E, Kuat, dan Bripka Ricky kepada penyidik.

Hal lain juga terungkap bahwa Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata juga turut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Bharada E.

Informasi tersebut juga telah dibenarkan di berita acara penyidikan (BAP) oleh Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

“Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diiming-imingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta,” ujar Deolipa Yumara, Jumat (12/8/2022).

Menurut Deolipa, uang tersebut dijanjikan tidak lama setelah Bharada E menjalankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Ya setelah udah mulai amanlah, setelah terjadi penyelesaian skenario, udah mulai aman (lalu diiming-imingi uang),” tuturnya

Kendati demikian, Bharada E, Ricky, dan Kuat tidak kunjung menerima uang yang telah dijanjikan itu.

Sementara itu tanggapan Pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy, menolak berkomentar lebih jauh terkait dugaan iming-iming uang tersebut.

Menurut Ronny Talapessy hal tersebut telah menjadi materi penyidikan.

“Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan,” ucap Ronny Talapessy.

Namun, berbeda dengan tanggapan Ronny, Arman Hanis sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru tidak membantah dan tidak membenarkan adanya dugaan iming-iming uang tersebut.

“Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini,” ungkap Arman, dikutip dari detikfinance.com.

Arman menuturkan pihaknya menghormati dan mempercayakan proses hukum yang masih berlanjut saat ini.

“Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” pungkas Arman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here