firstindonesiamagz.id – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi salah satu dari tujuh kajian yang difokuskan KPK terkait peningkatan PNBP pada 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah membentuk satuan tugas (Satgas) demi memantau pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini terletak di Kalimantan Timur.
Pembentukan Satgas IKN dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi, terutama untuk sektor yang sumber dananya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara bagi sektor yang memiliki sumber pendanaan bukan dari APBN, KPK tetap akan mengawasi terkait penggunaannya oleh aparatur negara. Untuk itu, pertanggung jawaban terhadap penggunaannya harus dipastikan sesuai hukum.
Menurut Firli, satgas ini akan beroperasi mulai dari persiapan, pemindahan, hingga pemanfaatan aset-aset negara yang telah ditinggalkan di DKI Jakarta. Mereka memiliki fungsi pengawasan yang menyeluruh dalam seluruh tahapan pembangunan dan pemindahan IKN.
“Kajian terhadap penetapan tata ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus kami sampaikan KPK membentuk satgas,” kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu, 30 Maret 2022. Dikutip dari nasional.tempo.com