FirstIndonesiaMagz.id– Bharada Richard Eliezer atau lebih dikenal dengan Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat dibacakan vonis tesebut, Bharada E seketika dikepung oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Hakim.
Mendengar keputusan tersebut, sontak para pengunjung sidang langsung bersorak-sorai.
Usai majelis hakim menutup sidang, empat petugas LPSK langsung mengepung Richard.
Keempat petugas LPSK yang menggunakan seragam biru tua itu telah melakukan penjagaan tepat di belakang Richard sejak awal mula persidangan.
Kemudian, Richard dibawa keluar ruang sidang dengan perlindungan ketat empat petugas LPSK, disusul oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Di sisi lain, keriuhan masih terus saja berlangsung di dalam maupun luar ruang sidang.
Nz