FirstIndonesiaMagz.id– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Polri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
“Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melansir dari detikcom, Rabu (15/2).
Lalu, apakah Eliezer dapat kembali berdinas di Polri?
“Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu,” sambung Dedi.
Namun, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengutip dari Liputan6 mengatakan, karier polisi Richard Eliezer bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka Polri akan melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Dengan begitu, apakah Bharada E dapat bertugas kembali setelah bebas dari masa tahanannya menjadi pertanyaan publik.
(kn)