firstindonesiamagz.id – Mentreri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan, manfaat jaminan hari tua (JHT) pada ujungnya tidak dapat mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan UU SJSN menyebutkan bahwa manfaat JHT dibayarkan bersamaan ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dan mengalami cacat total tetap.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo juga menginginkan pengklaiman JHT bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diringankan.
“Dalam praktiknya membutuhkan waktu untuk mengembalikan sistem jaminan sosial itu sebagaimana fungsinya. Jadi butuh waktu untuk mengembalikan jaminan hari tua sebagaimana fungsinya,” ujar Menaker Ida Fauziah jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menaker menambahkan, sesuai arahan Presiden, kemungkinan belum saatnya untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua sebagaimana perintah Undang-Undang. Oleh sebab itu sepanjang Undang- Undang tersebut tidak diubah, maka sebenarnya pengaturan jaminan sosial itu memang mengacu kepada Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional, diperoleh dari laman kompas.com.
Pihak Menaker sendiri melakukan tindakan secara bertahap agar JHT ini sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam UU SJSN.
“Kecuali kalau undang-undangnya berubah, kita ingin tahap demi tahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. Saya kira butuh waktu,” katanya.
Menaker menerangkan, UU SJSN tersebut dituangkan di era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri. Diharapkan dengan UU SJSN para pekerja memperoleh perlindungan yang layak.
“Sistem jaminan sosial kita diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Undang-Undang ini sudah lama sekali, ini sebuah langkah maju pada saat itu pada pemerintahan ibu Megawati Soekarno Putri ingin membangun sistem jaminan sosial yang tiap tahapan dari pekerja atau buruh itu dilindung,” tuturnya.
Pada awalnya Menaker mencetuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan mendapat protes dari kalangan pekerja atau buruh.
Karena di dalam Permenaker terbaru tersebut, manfaat JHT baru dapat diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo ikut turun tangan dengan memerintahkan Menaker untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Presiden Joko Widodo juga menginginkan agar dana JHT dapat diambil para pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Kemudian Menaker memberikan solusi mengenai manfaat JHT bersamaan dengan dilakukannya revisi Permenaker No. 2/2022, sementara itu mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak terlampirkan usia 56 tahun baru bisa diberikan manfaat JHT. Tak hanya manfaat JHT juga dapat diambil separuhnya untuk pembiayaan kepemilikan rumah 30 persen, dan keperluan lain 10 persen.