Mensesneg Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Sedang Diuji Ulang Pemerintah
Mensesneg Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Sedang Diuji Ulang Pemerintah

FirstIndonesiaMagz.id– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025. Dia menyebut pemerintah masih menghitung terkait kebijakan tersebut.

“(Kenaikan PPN jadi 12 persen) Tunggu tanda lumayannya juga. Lagi dihitung, lagi dihitung,” kata Prasetyo di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen ditunda. Implementasi kebijakan pajak tersebut rencananya dimulai pada 1 Januari 2025.

Keputusan ini dipertimbangkan dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang sedang memerlukan stabilisasi setelah pandemi.

“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis (28/11).

Luhut juga menambahkan pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli belum sepenuhnya pulih.

Ia juga menyampaikan, bahwa pemerintah selalu mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.

Sampai saat ini, Luhut belum menegaskan kapan waktu yang pasti untuk menerapkan sistem kenaikan PPN tersebut. Sebab, komunikasi antar pemangku kepentingan masih terus dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here