FirstIndonesiaMagz.id-Anggaran Rp4,74 miliar dari APBD 2023 dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membeli mobil dinas yang rencananya nanti bakal digunakan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Rencana pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI itu terlampir pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) diakses di Jakarta, Kamis.
Sedangkan anggaran dana kendaraan dinas tersebut masing-masing Rp2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc yang masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI.
Meskipun tidak dijelaskan spesifikasi jenis Jeep itu bertenaga listrik atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Namun, pengadaan dua unit Jeep itu, memiliki skema pemilihan penyedia yang berbeda.
Perbedaaan keduanya yakni dengan metode tender untuk pengadaan kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI dan pengadaan kendaraan Ketua DPRD DKI melalui skema pengadaan elektronik (e-purchasing).
Lebih lanjut, pemilihan penyedia Jeep tersebut bakal dilakukan pada bulan Februari-Mei 2023.
Setelah itu, dilanjutkan dengan kontrak pada Maret-April 2023. Kemudian pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan listrik ini bakal dimulai bulan April 2023.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Reza Pahlevi menanggapi soal pengadaan dua unit Jeep itu. Dia menuturkan walaupun menggunakan pengadaan Jeep tetapi kendaraan dinas pimpinannya itu menggunakan kendaraan listrik.
“Kalau gubernur itu (mobil) listrik nanti,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sempat menganggarkan Rp20,3 miliar yang bersumber dari APBD 2023 untuk pengadaan 23 mobil listrik.
Sedangkan deskripsi pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Dengan metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.
Kemudian jika dikalkulasi maka pagu anggaran pembelian mobil listrik per unit menyentuh angka sekitar Rp884 juta.
Pagu anggaran pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu tercantum dalam SiRUP LKPP.
(nz)