Jakarta, 21 Desember 2021

Aspek persyaratan keselamatan bangunan gedung tidak boleh diabaikan oleh setiap pengembang maupun pemilik bangunan gedung. Salah satu bagian persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sehingga risiko kebakaran menjadi isu penting yang harus diperhatikan.

Kurangnya pemahaman terkait bahaya dan pencegahan kebakaran seringkali membuat sistem pemadam kebakaran tidak bekerja dengan baik. Terkait hal itu MPK21, Kementerian Dalam Negeri melalui dinas pemadam kebakaran dan Edudamkar mengadakan acara webinar dengan tema Pemeriksaan Sistem Proteksi Kebakaran Dan Sarana Penyelamatan Pada Gedung. 

Acara tersebut dihelat pada hari Sabtu (11/12/2021) di Gedung Alamanda tower Jakarta. Acara diawali dengan sambutan dari Drs.Edi Suharmanto, M,Si selaku direktur MPBK Kementerian Dalam Negeri. Adapun narasumber yanghadir yakni Purno Laskito S,Si. MT dan Mohamad Fahmi Najahi selaku ketua MPK21 Indonesia dan acara tersebut dimoderatori oleh Singgih Usman Fuadi SIP, MPA. 

Purno Laskito dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analisis kebakaran. Pasalnya jika kita ingin meminalisir bahaya kebakaran diperlukan tenaga terampil dan diperlukan jabatan fungsional.

Purno menyebut saat ini kemendagri telah menginisiasi adanya jabatan fungsional tersebut dan saat ini kemendagri di daerah sudah berhasil menerapkan jabatan fungsional tersebut didaerah-daerah.

“Jadi, didalam jabatan fungsional itu ada 3 tingkatan ahli analisis pertama, ahli analisis utama dan ahli analisis madya”. Tugas para ahli ini adalah mempelajari dan menerapkan tentang upaya-upaya preventif atau pencegahan bahaya kebakaran seperti pemeriksaan gedung, penyuluhan dan lain sebagainya. 

Upaya pencegahan kebakaran sangat penting hanya saja kadang perilaku masyarakat kita masih kurang aware padahal pencegahan itu dapat dikatakan investasi. Contohnya jika terjadi kebakaran masih banyak rumah yang belum memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) padahal jika ada APAR maka kerugian atau kerusakan akibat kebakaran bisa ditekan. 

Kami ingin terus bersinergi bersama masyarakat, komunitas seperti Edudamkar dan MPK21 seperti ini untuk membangun kesadaran masyarakat untuk lebih aware terhadap bahaya kebakaran. Salah satu upayanya adalah dengan edukasi yang dilakukan secara terus menerus ucapnya.

Sementara itu Mohammad Fahmi Najahi selaku ketua MPK21 menyebut bahwa upaya pencegahan merupakan tanggungjawab semua pihak. Kami dari Asosiasi memang sejak awal konsen untuk melakukan edukasi terkait pemadam kebakaran. 

“Jadi, Sasaran kami ada di akar rumput yang mana kami memberikan edukasi kepada praktisi dan masyarakat”. Tujuan kami hanya satu yakni agar kebakaran di Indonesia ini bisa turun apalagi jangan sampai ada korban sampai fatality pungkasnya.

firstindonesiamagz.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here