FirstIndonesiaMagz.id – Pada Kamis (29/9), PT Hakaaston telah mengikuti kegiatan wawancara penjurian Indonesia Safety Excellence Award (ISEA) 2022 yang diselenggarakan oleh First Indonesia Magazine bersama PT Indonesia Popular Mandiri.

ISEA 2022 merupakan kegiatan corporate rating (award) tahunan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tujuan memetakan persoalan dan tantangan yang dihadapi divisi K3 di perusahaan, khususnya di kondisi pada Covid-19 dengan bertransformasi digital tanpa mengesampingkan keselamatan dan budaya kerja di lingkungan perusahaan masing-masing yang sangat cepat berubah & turbulence, serta dapat membangun merawat dan budaya keselamatan di perusahaan masing-masing menuju perusahaan, lembaga pendidikan, dan organisasi yang memiliki tingkat budaya keselamatan kelas dunia.

Tahapan kegitan ISEA 2022 pun bukan hanya kegiatan wawancara penjurian saja melainkan terdapat beberapa tahapan kegiatan lainnya seperti tahapan penilaian dari para dewan juri akademisi kemudian tahap final-nya perolehan penghargaan.

Kendati demikian, menilik saat kegiatan wawancara penjurian ISEA 2022 yang diikuti PT Hakaaston. Secara daring anak perusahaan Hutama Karya ini memaparkan Implementasi dan peningkatan K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup) dalam Industri Manufaktur karena seperti yang kita ketahui PT Hakaaston bergerak di bidang usaha aspal beton (hot mix), beton ready mix, jasa konstruksi, dan perdagangan serta jasa layanan operasi jalan tol.

Maka sudah menjadi kewajiban PT Hakaaston untuk memperhatikan bagaimana K3L diwilayah kerjanya dapat diimplementasikan dan ditingkatkan agar secara keberlanjutan seluruh yang berkaitan dengan operasional kerjanya dapat berjalan dengan  efektif dan produktif tentunya tanpa mengesampingkan keselamatan para pekerja.

Adapun dalam implementasi dan meningkatkan K3L ini lantaran merupakan kewajiban dan kebutuhan perusahaan, PT Hakaaston memiliki dasar hukum berdasarkan UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 paragraf 5 Keselamatan & Kesehatan Kerja dan UU No.2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi serta UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.50/2012, tentang Sistem Manajemen K3.

Lebih jauh, PT Hakaaston  juga memiliki dasar hukum berdasarkan Permen PUPR No.10 tahun 2021, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Permenaker 05 tahun 2018, tentang Lingkungan Kerja serta PP No. 50/2012 tentang Sistem Manajemen K3.

Kemudian terlepas dari dasar hukum dalam implementasi K3L-nya, PT Hakaaston juga menerapkan  sistem manajemen di unit bisnisnya secara keseluruan yang  mencakup stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur,  proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,  pencapaian  dan pengkajian serta pemeliharaan kebijakan K3L dalam rangka pengendalian  risiko yang berhubungan dengan kegiatan kerja guna  menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman sehingga menghasilkan kinerja yang kontributif dan bermanfaat.

Selain itu, PT Hakaaston juga menyebutkan beberapa kegiatan sebagai sistem manajemen K3L yang termasuk ke dalam bagian dari sistem  manajemen secara keseluruhan, di antaranya:

1. Kebijakan

2. Perencanaan

3. Implementasi & produksi

4.  Pengecekan dan tindaklanjut

5. Tinjauan manajemen

6. Perbaikan berkelanjutan. Itulah sedikitnya pemaparan PT Hakaaston dalam kegiatan wawancara penjurian ISEA 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here