firstindonesiamagz.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa pekerja/buruh non-muslim bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menejalang lebaran.
“Bolehkah pekerja/buruh nonmuslim dapat THR menjelang lebaran? Boleh saja. Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama,” papar @kemnaker, Jumat (15/4/2022).
Terkait pernyataan ini, Kemnaker juga menampilkan kutipan Dasar Hukum dari Pasal 5 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh. Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, maka ketentuan itu harus dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama,” tulisnya.
Dalam keterangan lain, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menjelaskan terkait pekerja outsourcing untuk dapat THR. Keterangan ini mengutip Dasar Hukum Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan. THR pekerja/buruh outsourcing dibayarkan oleh perusahaan pemborongan [ekerjaan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh,” papar @kemnaker, Kamis (14/4/2022). (ZA)