firstindonesiamagz.id – Pria berinisial ARA (27) yang merupakan sosok pelaku penculikan anak di Jabodetabek dibekuk pada Kamis Kemarin (12/5/2022).
Sebelumnya warga sempat dihebohkan dengan hilangnya 10 anak di Jabodetabek. Anak-anak tersebut berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Tanggerang Selatan, dan Bogor.
Namun kini 10 anak tersebut telah diselamatkan polisi saat sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta.
Meskipun begitu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin menuturkan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, ARA pernah dua kali menjalani hukuman pidana akibat terjerat kasus terorisme.
“Dua kalinya menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso selama 7 bulan,” terangnya dalam jumpa pers di Markas Polres Bogor, Kamis, diperoleh dari Tribunnews Bogor.
Polres Bogor akan menyertakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dalam penyelidikan kasus penculikan anak tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap permasalahan ini,” jelasnya.
Menurut Iman, polisi sedang menggali motif pelaku melakukan penculikan anak, dimana anak-anak yang menjadi korban penculikan akan dilibatkan dalam tindak terorisme.
Pelaku miliki rekam jejak masuk penjara 3 kali
Pelaku penculikan ternyata pernah masuk lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) sebanyak tiga kali.
Keterangan tesebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, bahkan ia juga menambahkan ARA baru saja bebas pada Februari 2022, dikutip dari laman Kompas.com.
“Dari pengakuan tersangka itu tiga kali keluar masuk lapas Gunungsindur, duanya tindak pidana terorisme, satunya keterangan yang bersangkutan terkait perkara penipuan,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana kasus penculikan 10 anak ini terbongkar?
Berdasarkan keterangan, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kasus penculikan terkuak setelah polisi menerima laporan anak hilang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa,” katanya.
Dengan ditangkapnya pelaku, 10 anak tersebut pun berhasil terselamatkan.
“Dari yang bersangkutan kami alhamdulillah menyelamatkan 10 orang anak yang saat kami melakukan pengembangan,” ujar Iman. Sedangkan pelaku telah terjerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.