FirsIndonesiaMagz- PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah mengikuti kegiatan wawancara penjurian Indonesia CSR Excellence Award (ICEA) 2023 yang diselenggarakan oleh First Indonesia Magazine bersama PT Indonesia Popular Mandiri, Kamis (26/1).
ICEA 2023 merupakan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan (award) tahunan kepada perusahaan-perusahaan BUMN, BUMD, dan Swasta yang dinilai telah menjalankan program Corporate Social Responsibelity (CSR)/ Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/ Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/ Community Development terbaik.
Kegiatan ICEA 2023 ini dilalui dengan beberapa tahap yang meliputi kegiatan penjurian dan penilaian dari para dewan juri serta tahap final-nya perolehan penghargaan.
Kemudian menilik kegiatan wawancara penjurian ICEA 2023 yang diikuti oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk, melalui perwakilannya Branch Manager PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Aris Widyanto menyampaikan secara virtual terkait penerapan CSR yang selama ini telah diterapkan.
Aris menyebut, dalam penerapan CSR-nya, Bank Syariah Indonesia atau disingkat BSI ini dalam misi keuangan berkelanjutan telah memberdayakan seluruh pegawai agar memiliki kesadaran dan perhatian dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan pada operasional perbankan. Karena bagi BSI, CSR merupakan bagian dari keuangan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Aris juga mengatakan tata kelola CSR BSI berlandaskan pada tiga standar acuan. Pertama Maqashid Syariah. Maqashid Syariah ini memiliki lima tujuan syari’at islam untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Kedua SDG’s dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan ketiga ISO26000 (Standar Global pelaksanaan CSR yang mencakup 7 isu pokok).
Sedangkan dalam regulasinya, BSI berlandaskan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Fatwa DSN MUI No.123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP).
Bukan hanya itu saja, regulasi BSI juga berlandaskan pada POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten & Perusahaan Publik.
Atas standar acuan dan regulasi tersebut, BSI pun dengan kredibelnya mengimplementasikan berbagai program CSR yang memberikan dampak positif bagi para insan BSI, nasabah, dan tentunya masyarakat Indonesia.
Adapun salah satu program CSR yang telah diimplementasikan BSI yakni program CSR dalam bidang ekonomi. Dalam program ini BSI memberi nama programnya Desa Bangun Sejahtera Indonesia (Desa BSI). Berikut ini desa-desa yang telah dibangun BSI:
Klaster Pertanian
- Desa Rejoasri kecamatan seputihraman Lampung tengah Lampung
- Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat
- Desa Purwabakti Pamijahan Bogor
- Muko Muko Bengkulu
- Deli serdang Sumatera Utara
Klaster Peternakan
- Desa Kedarepan Purbalingga Purwokerto Jawa Tengah
- Desa Jati Trenggalek Jawa Timur
- Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan
- Desa Parangbanoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
- Desa Banyulegi,Mojokerto Jawa Tengah
- Dusun Cicarucub Desa Neglasari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Propinsi Banten
- Desa Sumber Makmur, Kalimantan Selatan
Klaster Perikanan
- Gampong Menasah Asan Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur
Desa-desa yang dibangun BSI tersebut berjumlah 13 desa. Dengan adanya desa-desa itu masyarakat dapat terbantu dan perekonomian mereka pun turut meningkat. NZ