Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran. (foto: fajar.co.id)

FirstIndonesiaMagz.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengagendakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hasya Athalah Syahputra (17), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Selasa (31/1/2023).

Hal itu dia sampaikan setelah menggelar pertemuan dengan Tim Pencari Fakta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

“Kami melakukan dari diskusi tersebut, kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif,” ungkap dia.

Dikatakannya, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas itu direkonstruksi secara objektif, profesional dan melibatkan para ahli.

“Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation of road safety. Dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko bisa tertangani dengan baik,” ucap dia.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri pula Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto dan beberapa ahli.

Dilansir dari liputan6, dalam kasus ini Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding menjadi pemicu kecelakaan.

Menurut informasi, Hasya ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan oleh Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Setelah itu penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 lantaran Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia sehingga kasus ini pun diberhentikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here