FirstIndonesiaMagz.id- Mixue Ice Cream & Tea resmi ditetapkan menjadi produk halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
Hal tersebut dilakukan MUI setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin. (A/rilis)