firstindonesimagz.id – Sejumlah persyaratan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi warga yang ingin membuka tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Berdasarkan keterangan Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP), persyaratan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku di tempat penjualan, pelaku usaha penjualan/penampungan hewan kurban harus mengikuti persyaratan teknis,” tulis DKPKP di akun instagram resminya, Kamis (9/6/2022).
Diperoleh dari Kompas.com, berikut ini persyaratannya:
1.Tempat penjualan hewan kurban ditetapkan oleh walikota/bupati.
- Memiliki lahan yang cukup luas sesuai jumlah hewan
- Kandang penampungan memiliki pagar/pembatas
- Tersedia fasilitas:
- kandang karantina
- kandang isolasi
- tempat pemotongan bersyarat
- penampungan limbah
- bahan dan peralatan desinfeksi
- tempat perebusan (kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang)
- tempat penguburan jika ada yang mati.