FirstIndonesiaMagz.id- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah Tahun 2023 M, Diturunkan dari Biaya dan Manfaat Penyelenggaraan Ibadah Haji. Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 pada 6 April 2023.
Keputusan Presiden ini menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) untuk pendakian. Skema biaya ini berlaku untuk jemaah haji, Penyelenggara Haji Daerah (PHD) dan Penyuluh Unit Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk tiket pesawat; Perumahan; Konsumsi; Angkutan; pengabdian di Arafah, Mudzalifah dan Mina; Perlindungan; layanan embarkasi dan debarkasi; layanan imigrasi; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (biaya hidup); pelatihan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi; layanan publik di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan manajemen BPIH
Keputusan Presiden tersebut juga mengatur besaran BPIH untuk tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. berdasarkan nilai pemakaian yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Rp 8.090.360.327,2 Rp 3,67. Besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 M yang diperoleh dari nilai keuntungan haji reguler dikembalikan sebesar Rp845.708.000.000,00.
Ditetapkan pula, apabila besaran BPIH berubah dari nilai pelaksanaan ibadah haji reguler, maka penundaannya ditetapkan oleh Menteri Agama. (A/rilis)