FirstIndonesiaMagz.id- Tokocrypto dianugerahi penghargaan penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I). Penghargaan diserahterimakan kepada Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Yudhono Rawis oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta, pada 6 Juni 2024.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” kata Yudho dalam siaran pers, Selasa (11/06).
Yudho mengatakan, penghargaan ini juga menunjukkan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara.
Tokocrypto berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto.
Adapun pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp 45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini.
Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa.
Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp 689,84 miliar dari pajak kripto.
Angka ini terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Yudho menuturkan, pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara.
Sehingga, Tokocrypto berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto. ***