FirstIndonesiaMagz.id– Peningkatan tensi geopolitik, perlambatan ekonomi China dan gejolak yang terjadi di Amerika dan Eropa, membuat perekonomian global masih harus menghadapi risiko ketidakpastian.
Hal tersebut berdampak pada pelemahan kinerja ekspor-impor dan semakin ketatnya likuiditas di pasar keuangan.
Selanjutnya, kondisi ini juga menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar Rupiah serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 dan 2024.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan III-2023 tercatat melambat 4,94 persen dibandingkan triwulan sebelumnya, yang masih berada di level 5,17 persen). Kondisi tersebut terjadi, terutama akibat dampak menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa.
“Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya, Kamis (30/11).
Dalam hal ini, menurut Febrio, pemerintah telah berinisiatif untuk memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
Melalui PMK tersebut, Pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu harga jual paling tinggi maksimal Rp5 miliar, dan merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.
Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan, yaitu bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023–Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen.
Sedangkan bila BAST dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.