https://id.pinterest.com/pin/586734657682661739/

firstindonesiamagz.id – Akhir-akhir ini ramai dibicarakan mengenai sanksi tilang melalui kamera ponsel. Sanksi tilang ini memang dapat dilakukan melalui kamera ponsel atau ETLE mobile dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap.

Namun, sanksi tilang melalui kamera ponsel tidak bisa dilakukan oleh sembarang polisi lalu lintas (polantas).

Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus menyebutkan hanya polisi yang sudah dikualifikasi sebagai penyidik yang dapat melakukan penilangan lewat kamera ponsel.

Anggota polisi tersebut diberi wewenang atasannya untuk menilang dengan kamera ponsel.

“Tidak sembarangan anggota polantas bisa memfoto. Jadi dia sudah dididik, dikuatkan kapasitas SDM-nya. Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya,” kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus, Selasa (24/5/2022).

Agus menyebutkan ETLE mobile ini juga sudah diterapkan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Sedangkan tindakan tilang bersifat tematik, di antaranya pelanggaran tidak pakai helm hingga melanggar parkir.

“Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis,” urai Agus, dilansir dari detiknews.com.

Menurut Agus, ETLE mobile ini diterapkan di wilayah yang sudah mempunyai standar dan izin dari Korlantas Polri.

Agus menyebut ETLE mobile dikhususkan untuk wilayah-wilayah yang belum dapat terjangkau ETLE statis.

“Sementara munculnya (tilang) handphone itu adalah riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri, sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis,” ucapnya.

Selain itu, Agus menekankan masyarakat tidak diperkenankan untuk memfoto dugaan tindak pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, hasil foto pelanggaran harus  bisa dibuktikan di pengadilan.

“Kalau masyarakat juga nggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan bukti elektronik itu,” ujarnya.

Sebagai Informasi, polisi akhir-akhir ini memang terbantu dengan adanya kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar.

Tetapi saat ini polisi bisa melaksanakan tilang dengan menggunakan ponsel di genggamannya.

Teknologi yang semakin canggih,  kini bisa dimanfaatkan Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan menggunakan aplikasi bernama Go-Sigap ini.

Polisi dapat memanfaatkan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo menyatakan program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” pungkas Aristo dilansir dari akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5/2022).

Aristo menerangkan, hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Kemudian akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, bila data-data secara keseluruhan sudah dilengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim lewat jasa kurir kepada pelanggar.

Pelanggar lalu diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tercantum dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang. “Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here