FirstIndonesiaMagz.id– Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang etik Polri, Rabu (22/2). Eliezer terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap. Eliezer tiba di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 10.26 WIB.
Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang dengan dikawal dua polisi lainnya. Sidang tersebut digelar secara tertutup.
“Hari ini Rabu, 22 Februari, jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari detikcom.
Sebelumnya, Eliezer menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(kn)