FirstIndonesiaMagz.id– Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, Duta Besar L. Amrih Jinangkung mengatakan Indonesia mendukung mahkamah internasional yang menetapkan adviser opinion atau fatwa hukum tentang tindakan israel di wilayah kependudukan palestina pada 19 Juli 2024 lalu.
Fatwa hukum yang berjalan ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap mahkamah bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa palestina.
Serta mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan mengucapkan status ilegal pendudukan israel terhadap palestina.
“Indonesia mendukung pandangan mahkamah, hampir semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan pendudukan israel yang ilegal tersebut. Sejalan dengan fatwa mahkamah, indonesia mendesak israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yg ilegal di wilayah kedudukan palestina,”kata Amrih kepada wartawan di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
“Israel juga harus mengakhiri pembangunan pemukim ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim yahudi secepatnya,” tuturnya.
Indonesia, kata dia juga turut mendukung pandangan mahkamah bahwa israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, indonesia mendorong agar majelis umum dan dewan keamanan PBB memenuhi permintaan mahkamah untuk mengambil tindakan yg tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,”katanya.
Lebih lanjut, penetapan fatwa hukum oleh mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan palestina yang seutuhnya. Sebab secara faktual israel masih menjadi occupying power di wilayah kedudukan palestina dan israel masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa palestina, khususnya di gaza, masih ditarget serangan militer israel.
“Oleh karenanya, sebagaimana dicamkan ibu menlu, indonesia kembali menyerukan agar israel memenuhi kewajiban sebagai occupying power untuk menjamin hak-hak dasar warga palestina yang mendiami wilayah kedudukan sejalan dengan fatwa mahkamah,”katanya.
Terakhir, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara palestina.
“Sebagai catatan, dapat saya sampaikan bahwa fatwa hukum internasional telah mengakomodasi atau mempertimbangkan pandangan indonesia dan sebagian besar negara-negara sebagaimana telah disampaikan dalam legal statement dan oral hearing di den hag. Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada para akademisi dan praktisi hukum internasional yang telah membantu penyusunan pendapat hukum indonesia yang disampaikan ke mahkamah internasional,” tuturnya.