FirstIndonesiaMagz.id – Jumlah pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) sembuh terus meningkat.
Per tanggal 31 Oktober 2022 tercatat 304 kasus GGAPA, dimana 99 pasien (33%) dinyatakan sembuh, seperti yang dilaporkan langsung olejKementerian Kesehatan RI. Angka ini diketahui naik dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
”Terjadi kenaikan signifikan selama satu minggu ini dari sebelumnya 20% naik menjadi 33% pasien yang dinyatakan sembuh,” Ucap dr. Muhammad Syahril di Jakarta selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan, (31/10).
Diketahui bahwa kasus ini paling banyak terjadi pada anak berusia 1-5 tahun sebanyak 173 kasus. Kasus terbanyak tercatat di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Banten, dan Bali.
dr. Syahril kembali menegaskan bahwa, terjadi penurunan kasus GGAPA yang signifikan pada anak setelah adanya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan per tanggal 18 Oktober 2022 yang menegaskan dan meminta tenaga kesehatan dan apotik untuk tidak memberikan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Kebijakan antisipatif juga terus dilakukan Kementerian Kesehatan untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat GGAPA di Indonesia, dinataranya adalah mendatangkan ratusan vial obat Antidotum (penawar) Fomepizole injeksi yang didatangkan dari Singapura, Australia, Kanada, dan Jepang.
”Sebanyak 146 vial sudah disebarkan ke 17 rumah sakit di 11 provinsi, sementara 100 vial disimpans ebagai stok di instalasi farmasi pusat,” jelas Jubir Syahril.
Usaha lain yaitu berupa dikeluarkannya petunjuk penggunaan obat sirop kepada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) No. HK.02.02/III/3515/2022 pada tanggal 24 Oktober 2022 yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.
Pada tanggal 26 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan juga sudah melakukan pembaharuan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata laksana Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Rumah Sakit No. HK.02.02/III/3542/2022, dengan ditambahkan tatalaksana pemberian Fomepizole. (DA/rilis)