Dok. Istimewa

FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta – Pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Doni Raharjo pada 3 Juni 2024 memicu berbagai polemik.

Polemik ini lantaran banyak yang tanggapan datang dari pejabat maupun ekonom. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pembangunan IKN tidak menghadapi masalah, sebaliknya Luhut menyebut bahwa mundurnya pimpinan Otorita IKN tersebut justru menciptakan masalah baru.

“Meskipun sebelumnya terdapat berbagai isu, seperti lambatnya realisasi investasi, semuanya telah diatasi,” ucap Luhut, Jakarta, Jumat (7/06/2024).

Luhut optimis dengan penunjukan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Otorita IKN akan memastikan kelancaran pembangunan IKN.

Luhut juga menyebut bahwa masalah yang berkaitan dengan pembebasan tanah telah ditangani, dan dengan kerja sama berbagai pihak, proyek ini akan terus berlanjut tanpa hambatan berarti.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan keyakinannya bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan meskipun terjadi pergantian pimpinan.

Jokowi mengatakan bahwa pengunduran diri Bambang Susantono dan Doni Raharjo adalah keputusan pribadi. Namun, ia juga menugaskan Bambang sebagai utusan khusus untuk kerjasama internasional dalam percepatan pembangunan IKN.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta transparansi dari pemerintah terkait alasan pengunduran diri dua pejabat tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor.

Puan berharap pergantian pimpinan tidak akan menghambat pembangunan IKN dan mengingatkan pentingnya menunjuk pengganti dengan kapabilitas tinggi.

Sedangkan tanggapan lain dari ekonom, Direktur Indef Ekolistianto, mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan beratnya tugas pembangunan IKN dan tingginya target yang dipasang pemerintah.

“Mundurnya Bambang Susantono dan Doni Raharjo dapat menurunkan kepercayaan publik dan investor, terutama mengingat sedikitnya investasi yang telah terealisasi,” ucap Ekolistianto.

Tanggapan lain juga datang dari Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Yustinus Prastowo yang mengonfirmasi bahwa ada keterlambatan gaji untuk pimpinan dan staf Otorita IKN yang sempat tersendat selama 11 bulan. Permasalahan tersebut, kini telah diatasi dengan terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here