FirstIndonesiaMagz.id- Surya Darmadi yang merupakan terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memasuki ruang sidang guna pembacaan vonis Dalam pembacaan vonisnya, Ia diselimuti amarah.
Ia memasuki ruang sidang pada pukul 10.00 WIB. Setelah menyalami kuasa hukumnya, Surya mendekati awak media dan melemparkan kertas dan majalah yang ia pegang.
“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut pra-peradilan pada tahun lalu bulan agustus. Kalau tidak ikut praperadilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya tidak gini, sama aja kaya dihukum mati,” ucap Surya Darmadi pada Kamis, (23/02) dilansir dari cnbcindonesia.com.
Kemudian, Surya Darmadi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui pencabutan praperadilan tersebut. Ia mengklaim pihaknya ditekan agar mencabut praperadilan dengan alasan dapat menghalang-halangi proses hukum.
Ia menerima hukuman berupa kurungan penjara selama seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum juga memberatkan pengusaha sawit ini dengan denda Rp1 miliar dan ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perkara Surya Darmadi terdaftar dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. (A)