Firstindonesiamagz.id – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui akan menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
Sebelumnya daya listrik 450 Volt Ampere (VA) bakal dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” ucap Ketua Banggar Said Abdullah ketika rapat Pantia Kerja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, dikutip dari detikfinance, Senin (12/9/2022).
Mengacu pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Daya listrik yang diperuntukan untuk masyarakat kelas bawah bakal ditambah menjadi minimal 900 VA karenanya golongan daya listrik 450 VA dihapus. Ke depannya dengan adanya kenaikan daya listrik ini oversupply dapat berkurang.
“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tidak memasang biaya kembali terhadap masyarakat atas kenaikan daya itu.
“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” ucap Said.
Diketahui, subsidi listrik pada tahun 2023 ditetapkan Rp 72,5 triliun.
Sedangkan keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp 211,9 triliun.