firstindonesiamagz.id – Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Tiga perusahaan yang dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (PERSERO) atau Iglas, dan PT Industri pangan nusantara (persero) atau ISN. Pembubaran ketiga perusahaan BUMN tersebut dilakasanakan berdasarkan putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan, Kamis (17/3/2022).
Kendati demikian, proses pembubaran dilakukan oleh PT perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Pembubaran dilakukan lantaran ketiganya sudah tidak beroperasi dan berkontribusi. Sejak 2008 KKA berhenti beroperasi dan Iglas sendiri berhenti beroperasi sejak 2015 sedangkan ISN telah berhenti beroperasi sejak 2018.
“(Alasan pembubarannya) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetap didiamkan,” tutur Menteri BUMN dalam konferensi pers virtual, diperoleh dari laman kompas.com,
Menurut keputusan pemegang saham dalam RUPS, pembubaran ISN ditetapkan pada 2 Februari 2022, pembubaran Iglas ditetapkan pada 10 Maret 2022, dan pembubaran KKA ditetapkan pada 11 Maret 2022.
Walaupun begitu, efektifnya pembubaran ketiga perusahaan tersebut sesudah diterbitkannya peraturan pemerintah pada bulan Juni yang akan datang.
Sementara itu Menteri BUMN menyampaikan, empat perusahaan BUMN lainnya juga tengah dia kaji yang kemungkinan akan dibubarkan. Pembubaran perusahaan BUMN ini merupakan salah satu upaya dalam hal transformasi secara menyeluruh.