firstindonesiamagz.id – Kepolisian Indonesia (Polri) akan menetapkan Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diperuntukkan bagi para pengguna Jalan Tol. Kebijakan tersebut akan berlaku pada Jumat (1/4/2022).
Meski begitu, dengan adanya aturan ETLE ini maka para pengendara yang melajukan kendaraannya di jalan tol melebihi batas maksimal, akan terkena tilang.
Guna mengoptimalkan aturan tersebut, Korlantas Polri telah menempatkan speed camera di sejumlah titik jalan tol.
Menurut Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, ada dua target ETLE di jalan tol. Keduanya merupakan truk overdimension overloading (ODOL) dan pelanggar kecepatan di jalan tol.
Sedangkan Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, batas kecepatan di jalan tol yakni 60 hingga 100 km per jam.
Aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015.
Kedepannya, Pelanggar kecepatan kendaraan di jalan tol akan tertangkap speed camera beserta plat nomor kendaraannya.
Sesudah dilakukan verifikasi, polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifitasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Brigjen Aan, dilansir dari laman Korlantas Polri.
Sampai saat ini, pihaknya telah menempatkan lima speed camera yang telah ditempatkan di daerah Jawa Timur hingga Jakarta.
Diketahui, Polisi juga telah memasang Weigh In Motion (WIM) untuk memantau pelanggaran ODOL.
Aan juga menuturkan, Korlantas Polri juga bekerjasama dengan pihak Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum ini.
“Kita lihat pada saat penegakan hukuk ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demontrasi, dan sampai penutupan jalan tol,” terang Aan.
“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan Pelanggar kecepatan,” imbuhnya.
Ia menerangkan, truk Odol yang melintasi, sensor WIM akan langsung terdeteksi, sedangkan pelanggarannya langsung di terima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri. Kemudian, polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran tersebut ke alamat si pemilik kendaraan, dilansir dari laman kompas.com