Firstindonesiamagz.id – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyertipikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini dilakukan karena menyertipikatkan bidang tanah memiliki segundang manfaat. Seperti halnya Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil juga sering mengutarakan bahwa selain tanah masyarakat sudah terdaftar dan terpetakan juga memberikan kepastian hukum bidang tanah kepada masyarakat, sertipikat tanah juga dapat memberikan akses kepada masyarakat kepada keuangan formal, dengan begitu inklusi keuangan akan meningkat.
Sementara itu, dilansir pada siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, ada warga Kabupaten Konawe, yang bernama Harniatin (40) seorang ibu dari dua anak yang menuturkan manfaat dari sertipikat tanah. Harniatin mengaku menjadi perwakilan penerima sertipikat tanah hasil dari program PendaftaranTanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tanah saya sekarang sudah ada bukti kepemilikannya”, ujarnya sambil menggenggam sertipikat tanah yangbaru saja diterima pada kegiatan sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Hotel Nugraha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada selasa (17/05/2022)
Ibu dari dua anak ini mengaku sebagai seorang petani, ia dapat menfaatkan sertipikatnya untuk pengembangan hasil panen tani, baik dengan cara mengajukan ke lembaga keuangan seperti Bank atau kredit usaha rakyat (KUR). Dengan adanya modal, maka ia bisa mengembangkan usaha hasil panennya. “ suatu saat mungkin jika dibutuhkan akan saya agunkan, tapi untuk saat ini sertipikat saya ini akan saya jadikan investasi untuk masa depan” ucap Harniatin.
“sekarang saya tenang, tanah yang saya miliki dengan hasil kerja keras saya, sekarang sudah ada yang menyatakan keabsahannya di mata Negara, tentunya sertipikat ini akan saya jaga untuk bekal anak cucu saya kelak” imbuh Harniatin.
Harniatin dan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa sertipikat tidak hanya sebatas kepastian hukum, akan tetapi juga bisa membuka akses ke perbankan. Namun, lebih utamanya bagi Hariatin dapat memberikan warisan kepada anak cucunya kelak tanpa khawatir kepastian hukum.